Minggu, 26 April 2026

PEMERINGKATAN BADAN USAHA MILIK DESA

                         KINERJA BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes)PERLU DIUKUR



Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Desa PDTT RI Nomor: 2/KMDT/IV/2026 tanggal 10 April 2026 perihal _Pemutakhiran Data dan Pemeringkatan BUMDesa Tahun 2026 melalui Aplikasi Sistem Informasi BUMDesa_, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Seluruh BUMDesa diwajibkan melakukan penginputan dan pemutakhiran data   pemeringkatan BUMDesa Tahun 2026 secara mandiri melalui aplikasi           https://bumdes.kemendesa.go.id/pemeringkatan dengan batas akhir *tanggal 8 Mei   2026.

Indikator pemeringkatan meliputi: kelembagaan, administrasi, permodalan, unit usaha,   aset, pelaporan keuangan tahun 2025, kemitraan, dan kontribusi terhadap PADes.       Hasil pemeringkatan akan menjadi dasar klasifikasi BUMDesa Perintis, Pemula,           Berkembang dan Maju serta rujukan program afirmasi dan pembinaan Kemendesa      Tahun 2027.

Sejak surat dirjen diturunkan TPP P3MD kabupaten Lombok Barat melakukan kordinasi dengan dinas PMD kabupaten Lombok Barat berdiskusi tentang langkah strategis yag harus dikaukan dalam rangka mempercepat proses pemeringkatan BUMDEsa bisa dilaksanakan dan diselesaiakn ditingkat bawah, dengan melibatkan semua pihak yang berhubungan dengan Desa dan BUMDes


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PEMERINGKATAN BADAN USAHA MILIK DESA

                                KINERJA BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes)PERLU DIUKUR Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pengembangan Ek...