Akselerasi Pembangunan Desa, TPP Lombok Barat Gelar Rakor Penguatan Koordinasi
Dalam upaya mengakselerasi kinerja dan mengoptimalkan kualitas koordinasi pendampingan desa secara berkelanjutan di Kabupaten Lombok Barat, segenap Tenaga Pendamping Profesional (TPP) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) pada Kamis, 11 Juni 2026. Kegiatan yang berpusat di Aula Kantor Camat Kediri tersebut dihadiri oleh seluruh elemen TPP tingkat kabupaten hingga Tenaga Ahli Provinsi (TA Prov). Forum ini merepresentasikan momentum penting dalam menyinergikan kebijakan makro pemerintah dengan implementasi mikro di tingkat desa. Hal tersebut selaras dengan fungsi esensial TPP sebagai fasilitator utama yang mengawal tata kelola pemerintahan, pembangunan, pembinaan, hingga pemberdayaan masyarakat perdesaan. Melalui pendekatan diskusi partisipatif, rakor ini difokuskan pada perumusan langkah taktis untuk mereduksi hambatan teknis maupun administratif. Selain itu, forum ini ditujukan untuk memaksimalkan efektivitas tata kelola Dana Desa dalam mendorong kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Lebih lanjut, rakor ini juga berfungsi sebagai instrumen evaluasi kritis terhadap capaian program guna menjamin prinsip akuntabilitas dan transparansi tetap terjaga dalam setiap tahapan implementasi kebijakan desa
Rapat koordinasi ini berfokus pada sinkronisasi program pembangunan nasional dan desa. Kegiatan diawali dengan pemaparan manajemen operasional oleh Koordinator Provinsi (TA Korprov) sebagai landasan pendampingan. Selanjutnya, para Penanggung Jawab Kegiatan (PIC) menyajikan evaluasi komprehensif, yang meliputi pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan BUMDesa Bersama (BUMDesma) LKD, realisasi Dana Desa beserta sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA), perencanaan pembangunan desa, serta program percepatan pencegahan stunting. Guna mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, forum ini juga mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Agenda
diakhiri dengan diskusi interaktif untuk merumuskan rekomendasi taktis.
Koordinator Provinsi (Korprov) Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Abdul Zohri, S.Kom., menekankan tiga pilar strategis dalam optimalisasi manajemen data pendampingan desa. Pilar pertama berfokus pada evaluasi diri internal guna mengidentifikasi kelemahan operasional sekaligus memitigasi potensi konflik akibat disonansi komunikasi dan koordinasi. Pilar kedua berupa sosialisasi implementasi teknis Aplikasi DRP V3 yang kini menerapkan pembatasan entri mandiri berbasis daring dengan tenggat maksimal tiga hari; keterlambatan pengisian akan berdampak langsung pada penangguhan rekomendasi gaji. Pilar ketiga menyoroti urgensi validasi data By Name By Address (BNBA) bagi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa melalui verifikasi dan perbaikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara berjenjang. Secara keseluruhan, integrasi antara evaluasi yang konsisten, kedisiplinan pelaporan, dan validasi data yang akurat diyakini mampu meningkatkan tata kelola di tingkat kabupaten serta provinsi sekaligus memperkuat profesionalisme TPP.
Pada sesi pemaparan berikutnya, Wirajaya, S.T., M.T., selaku Koordinator Kabupaten (Korkab) Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Lombok Barat, menyosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Sosialisasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan mekanisme Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) yang berbasis pada pemberdayaan masyarakat desa. Melalui momentum tersebut, partisipasi aktif dari seluruh jajaran TPP Lombok Barat mulai dari tingkat kabupaten hingga desa sangat diperlukan untuk mengawal tata kelola PBJ desa yang akuntabel. Pendampingan yang terstruktur dan berkelanjutan ini diproyeksikan mampu membentuk desa percontohan baru di Lombok Barat dalam hal kelayakan dan akurasi praktik pengadaan di tingkat lokal, mereplikasi keberhasilan yang telah dicapai oleh Desa Lembuak. Oleh karena itu, langkah strategis ini tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penguatan tata kelola birokrasi institusi desa, tetapi juga menjadi implementasi nyata dari integrasi regulasi nasional untuk mendorong kemandirian serta kesejahteraan masyarakat berbasis potensi domestik. Melalui keterpaduan kebijakan tersebut, peran TPP Lombok Barat menjadi pilar utama yang menjembatani regulasi formal dengan kebutuhan riil di tingkat desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar